Struktur PEMDES

1784088486429.jpeg
Gambar: Struktur Pemerintahan Desa ( A. Celine Dien ) Sumber: https://buduktumu.prm.my.id/


Pemerintah Desa adalah lembaga atau badan yang bertugas mengelola wilayah dan melayani masyarakat di tingkat desa. Secara struktural, Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa, yang bersama-sama menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Untuk memahami lebih lanjut tentang ruang lingkup dan struktur Pemerintah Desa, Anda dapat meninjaunya melalui beberapa aspek penting:

1. Dasar Hukum dan Definisi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desanya sendiri merujuk pada Kepala Desa (Kades) yang dibantu oleh perangkat desa.

2. Struktur Organisasi dan Tugas

  • Kepala Desa (Kades): Pemimpin utama Pemerintah Desa. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
  • Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus). Mereka bertugas membantu Kepala Desa dalam hal administrasi, keuangan, perencanaan, dan pelaksanaan operasional.
Nama Pejabat Pemerintah Desa
NONAMAJABATAN
1SARAUKEPALA DESA
2KRISTOPERSEKRETARIS
3YUSTEN RAMLIKAUR UMUM DAN PERENCANAAN
4WELSONKAUR KEUANGAN
5A. CELINE DIEN, S.KOMKASI PEMERINTAHAN
6MARTINUS TADEMKASI PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN
7JEKRO SUDIHARYONO, S.KOMOPERATOR SISKUEDES

Bagikan post ini: