Struktur PEMDES

Pemerintah
Desa adalah lembaga atau badan yang bertugas mengelola wilayah dan melayani
masyarakat di tingkat desa. Secara struktural, Pemerintah Desa terdiri dari
Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa, yang bersama-sama menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Untuk memahami lebih lanjut tentang ruang lingkup dan
struktur Pemerintah Desa, Anda dapat meninjaunya melalui beberapa aspek
penting:
1. Dasar Hukum dan Definisi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah
Desanya sendiri merujuk pada Kepala Desa (Kades) yang dibantu oleh perangkat
desa.
2. Struktur Organisasi dan Tugas
- Kepala
Desa (Kades): Pemimpin utama Pemerintah Desa. Tugasnya meliputi
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
- Perangkat
Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala
Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus). Mereka bertugas membantu Kepala
Desa dalam hal administrasi, keuangan, perencanaan, dan pelaksanaan
operasional.

Nama Pejabat Pemerintah Desa
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | SARAU | KEPALA DESA |
| 2 | KRISTOPER | SEKRETARIS |
| 3 | YUSTEN RAMLI | KAUR UMUM DAN PERENCANAAN |
| 4 | WELSON | KAUR KEUANGAN |
| 5 | A. CELINE DIEN, S.KOM | KASI PEMERINTAHAN |
| 6 | MARTINUS TADEM | KASI PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN |
| 7 | JEKRO SUDIHARYONO, S.KOM | OPERATOR SISKUEDES |