Rukun Tetangga (RT)
Tugas utama Ketua RT meliputi pendataan warga, membantu pelayanan administrasi pemerintahan, menjaga keamanan lingkungan, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Fungsinya adalah menggerakkan gotong royong, membina kerukunan, dan menampung aspirasi warga.
Secara lebih terperinci, berikut adalah rincian tugas dan fungsi Ketua RT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):
Tugas Ketua RT:
- Pendataan Penduduk: Mencatat data kependudukan seperti warga baru, kelahiran, kematian, dan perpindahan.
- Pelayanan Administrasi: Membantu kelurahan/desa dalam memfasilitasi berbagai permohonan surat-surat warga.
- Keamanan dan Ketertiban: Memelihara lingkungan agar tetap aman, rukun, dan kondusif melalui sistem keamanan warga.
- Penanganan Darurat: Membantu mengoordinasikan penanganan pertama jika terjadi keadaan darurat di lingkungan warga.
Fungsi Ketua RT:
- Penggerak Partisipasi Masyarakat: Memotivasi warga agar peduli terhadap pembangunan dan mau melakukan kegiatan gotong royong.
- Fasilitator Kerukunan: Menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah atau konflik antar warga.
- Jembatan Informasi: Menyampaikan kebijakan atau informasi dari pemerintah kepada warga dan sebaliknya.
Data Ketua Rukun Tetangga Desa Buduk Tumu:
| Nama | Jabatan |
| Mika | Ketua RT 01 |
| Julison | Ketua RT 02 |