Struktur Lembaga Adat
Struktur Lembaga Adat Desa (LAD)
adalah susunan pengurus yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi
mitra pemerintah desa dalam melestarikan budaya. Struktur ini ditetapkan
melalui Peraturan Desa (Perdes), yang susunannya bervariasi bergantung pada
kearifan lokal masing-masing wilayah.
Struktur
kepengurusan minimal umumnya terdiri dari:
- Ketua Adat / Pemangku Adat
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang
sesuai kebutuhan (seperti Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bidang
Pelestarian Budaya, atau Bidang Upacara Adat)
Nama Pengurus Lembaga Adat Desa Buduk Tumu
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Ramli Agung |
Ketua |
|
2 | Simson Piuk | Wakil Ketua |
| 3 | Novren Singal | Sekretaris |