Struktur Lembaga Adat

1784088953513.jpeg
Gambar: Struktur Lembaga Adat ( A. Celine Dien ) Sumber: https://buduktumu.prm.my.id/

Struktur Lembaga Adat Desa (LAD) adalah susunan pengurus yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi mitra pemerintah desa dalam melestarikan budaya. Struktur ini ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), yang susunannya bervariasi bergantung pada kearifan lokal masing-masing wilayah.

Struktur kepengurusan minimal umumnya terdiri dari:

  • Ketua Adat / Pemangku Adat
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bidang-bidang sesuai kebutuhan (seperti Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bidang Pelestarian Budaya, atau Bidang Upacara Adat)


Nama Pengurus Lembaga Adat Desa Buduk Tumu

No

Nama

Jabatan

1

Ramli Agung

Ketua

2

Simson PiukWakil Ketua
3Novren SingalSekretaris
Bagikan post ini: