Badan Permusyawaratan Desa

1784089051420.jpeg
Gambar: Struktur BPD ( Kristoper ) Sumber: https://buduktumu.prm.my.id/

Struktur kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai "parlemen" desa. Strukturnya terdiri dari Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) dan Bidang (atau seksi), yang dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota BPD.

Secara hierarki, struktur organisasi BPD terdiri dari:

  1. Ketua: Memimpin rapat, mengkoordinasikan tugas, dan bertanggung jawab atas kinerja BPD.
  2. Wakil Ketua: Membantu tugas Ketua dan menggantikan kedudukan jika berhalangan.
  3. Sekretaris: Mengurus administrasi, surat-menyurat, dan keuangan BPD.
  4. Bidang-Bidang: Meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembinaan Kemasyarakatan serta Bidang Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat.

 

Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil antara 5 sampai 9 orang yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Keanggotaan ini merupakan perwakilan wilayah desa (dapil) serta wajib menyertakan perwakilan perempuan. Fungsi utama BPD adalah membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Untuk melihat rincian dasar hukum dan tata kerja.

Nama Badan Permusyawaratan Desa Buduk Tumu

NoNamaJabatan
1Yagung SingaKetua
2MarsoWakil Ketua
3Antonius MaethenSekretaris
4Yulius MeludAnggota
5MarbonAnggota


Bagikan post ini: