Badan Permusyawaratan Desa
Struktur
kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai
"parlemen" desa. Strukturnya terdiri dari Pimpinan (Ketua, Wakil
Ketua, dan Sekretaris) dan Bidang (atau seksi), yang dipilih secara musyawarah
dari dan oleh anggota BPD.
Secara hierarki, struktur organisasi BPD terdiri dari:
- Ketua: Memimpin
rapat, mengkoordinasikan tugas, dan bertanggung jawab atas kinerja BPD.
- Wakil Ketua:
Membantu tugas Ketua dan menggantikan kedudukan jika berhalangan.
- Sekretaris:
Mengurus administrasi, surat-menyurat, dan keuangan BPD.
- Bidang-Bidang:
Meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembinaan
Kemasyarakatan serta Bidang Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat.
Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil antara 5 sampai 9 orang yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Keanggotaan ini merupakan perwakilan wilayah desa (dapil) serta wajib menyertakan perwakilan perempuan. Fungsi utama BPD adalah membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Untuk melihat rincian dasar hukum dan tata kerja.
Nama Badan Permusyawaratan Desa Buduk Tumu
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Yagung Singa | Ketua |
| 2 | Marso | Wakil Ketua |
| 3 | Antonius Maethen | Sekretaris |
| 4 | Yulius Melud | Anggota |
| 5 | Marbon | Anggota |